Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandung Yossi Irianto kepada wartawan usai rapat kerja dengan Pansus II DPRD, di Gedung DPRD Jalan Aceh, Jumat (5/3/2010).
Yossi menjelaskan, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009, jenis dan tarif pajak hiburan akan mengalami perubahan. Jika dalam Perda No 11 Tahun 2010 ada 16 jenis objek pajak hiburan, maka dalam Lembaran Kota (LK) Nomor 17 tahun 2010 diperkecil jumlahnya menjadi 10 objek. Begitu juga dengan besaran tarif pajak yang kebanyakan mengalami kenaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk menerapkan kebijakan yang masih dalam kajian tersebut, menurut Yossi, perlu ada pembicaraan dengan para pengusaha hiburan.
"Yang penting itu bagaimana kita macth dengan pengusaha. Jangan sampai kita menetapkan perda baru yang secara ekonomi menguntungkan dari segi PAD, tapi saat implementasinya ada persoalan," jelasnya.
Namun besaran pajak sebesar 75 persen tersebut bukan harga mati, menurut Yossi perlu ada pembicaraan dengan pengusaha hiburan.
"Mungkin di pusat maksudnya itu untuk pembatasan. Ditetapkannya berapa, itu tergantung eksplorasi pansus, apakah akan mengikuti UU tersebut atau tidak," tambahnya.
Namun dituturkan Yossi, jika tarif pajak mengikuti UU yang ada, maka kenaikan PAD dari pajak hiburan dapat melonjak hingga Rp 4 miliar. "Saya sudah sampaikan pada pansus, akan ada loncatan pendapatan sebesar Rp 4 m," ujarnya.
Berdasarkan data Dispenda target PAD dari pajak hiburan tahun 2009 adalah sebesar Rp 21 miliar.
(tya/avi)










































