Diduga Gunakan Surat Palsu, Eutik Cs Dipolisikan

Sengketa Lahan Gasibu

Diduga Gunakan Surat Palsu, Eutik Cs Dipolisikan

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 18:09 WIB
Diduga Gunakan Surat Palsu, Eutik Cs Dipolisikan
Bandung - Pemerintah Provinsi Jabar melaporkan dugaan keterangan palsu yang digunakan Eutik cs dalam memenangkan perkara sengketa lahan di kawasan Gasibu. Eutik cs dilaporkan ke Polda Jabar.

Kepala Bantuan Hukum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusuma menyampaikan hal tersebut kepada detikbandung, Kamis (4/3/2010). Dia mengatakan, laporan ke pihak kepolisian merupakan tindaklanjut dari ditemukannya surat-surat yang dipakai penggugat Eutik cs dalam pemenangan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung soal sengketa lahan di kawasan Gasibu.

Ruddy menyatakan dalam bukti lapor  No. Pol: LPB/rtg/III/2010/biro ops, tertanggal 4 Maret 2010, dirinya menduga kuat jika bukti yang digunakan Eutik cs dalam perkara sengketa adalah palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara No 11 tahun 1948 memang ada, tapi tidak terkait permasalahan sengketa Gasibu. Mana mungkin dalam satu tahun ada dua perkara dengan objek yang berbeda dan nomor yang sama," kata Ruddy.

Selain itu, pihaknya telah mendapatkan surat dari Prof. Sudikno Mertokesumo, mantan Ketua PN Bandung, yang menerangkan jika dirinya belum pernah mengeluarkan ketetapan putusan tahun 1948 terkait sengketa lahan di Gasibu.

Pemprov Jabar mengadukan Eutik Cs beserta kuasa hukumnya yang terlibat dalam perkara yang melilit 7 tergugat.

(ahy/bbp)


Berita Terkait