Kepala Bantuan Hukum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusuma menyampaikan hal tersebut kepada detikbandung, Kamis (4/3/2010). Dia mengatakan, laporan ke pihak kepolisian merupakan tindaklanjut dari ditemukannya surat-surat yang dipakai penggugat Eutik cs dalam pemenangan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung soal sengketa lahan di kawasan Gasibu.
Ruddy menyatakan dalam bukti lapor No. Pol: LPB/rtg/III/2010/biro ops, tertanggal 4 Maret 2010, dirinya menduga kuat jika bukti yang digunakan Eutik cs dalam perkara sengketa adalah palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya telah mendapatkan surat dari Prof. Sudikno Mertokesumo, mantan Ketua PN Bandung, yang menerangkan jika dirinya belum pernah mengeluarkan ketetapan putusan tahun 1948 terkait sengketa lahan di Gasibu.
Pemprov Jabar mengadukan Eutik Cs beserta kuasa hukumnya yang terlibat dalam perkara yang melilit 7 tergugat.
(ahy/bbp)











































