Sidang yang digelar di ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/3/2010), berakhir sekitar pukul 13.25 WIB.
Pantauan detikbandung, keenam terdakwa berlari-lari kecil menjauh dari buruan wartawan yang hendak mengambil foto. Mereka terus menutupi wajah saat mulai ke luar ruang Sidang II hingga menuju ruang tahanan PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi tidak berkomentar banyak soal sidang tadi. Dirinya pun enggan menuturkan isi dakwaan. "Ke kantor saja," pungkasnya.
Sidang ini menghadirkan para terdakwa yaitu empat penari perempuan masing-masing berinisial G, A, NA, IS, dan dua pria yaitu manager klab malam berinisial N dan agen penari berinisial Y.
Keenamnya dijerat pasal 282 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 33 dan 34 UU Pornografi.
(bbp/lom)











































