Sidang yang dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB, dipimpin Majelis Hakim I Made Sukadana. Para pengunjung yang datang ke pengadilan tidak diizinkan masuk, dan hanya dapat menunggu di luar Ruang Sidang II PN Bandung.
Sidang ini menghadirkan para terdakwa yaitu empat penari perempuan masing-masing berinisial G, A, NA, IS, dan dua pria yaitu manager klab malam berinisial N dan agen penari berinisial Y.
Jumat (1/1/2010) dini hari, polisi menggerebek Bellair Cafe and Music Lounge di Paskal Hyper Square, Jalan HOS Tjokroaminoto, setelah sebelumnya mendapat kabar ada penampilan tarian striptis di tempat tersebut. Enam orang diamankan yang terdiri dari empat penari dan dua pria masing-masing manager Bellair serta agen penari.
Polwiltabes Bandung yang menangani kasus ini mengamankan barang bukti dari para penari berupa pakaian dalam, celana pendek, serta uang Rp 1,9 juta yang diduga merupakan uang tip.
Belakangan, manajemen Bellair mengirim surat di antaranya ke Disparbud Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung yang menyatakan bersedia menutup usahanya.
(ahy/bbp)











































