Terbongkarnya penemuan 53 pohon ganja yang ditanam pada pot, berawal dari petugas Bea Cukai Bandung yang memeriksa adanya kiriman paket yang datang dari Inggris. Paket itu akan dikirim ke Jalan Borobudur No.3A, RT 1 RW 2, Kota Bandung.
Kasubsi Penindakan Bea Cukai Bandung, Kartika Yuwono mengatakan, paket tersebut sudah tiba di kantor pos Mail Processing Center (MPS) yang ada di Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung pada Sabtu (27/2/2010).
"Keterangan paket berisi tshirt dan sweet (permen-red) yang pengirimnya dari Inggris," kata dia di lokasi penggerebekan, Rabu (3/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diperiksa, ternyata ada paket biji ganja yang tersimpan dalam lima sachet," ungkap Kartika.
Mengetahui isi dalam paket itu merupakan barang terlarang, Bea Cukai Bandung langsung memeriksa data penerima kiriman paket. Ternyata paket itu ditunjukan untuk HL (32). Setelah itu, kata Kartika, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengintaian.
Jajaran Polres Bandung Barat menggerebek sebuah rumah di Jalan Borobudur No.3A, RT 1 RW 2, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Rabu (3/3/2010), sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebanyak 53 pot berisi pohon ganja tersimpan di lantai tiga rumah tersebut. Paling tinggi pohon ganja itu sekitar dua meter. Pohon ganja itu ditutupi jala. Polisi mengamankan dua tersangka pria yaitu HL (32) dan FE (30).
(ahy/bbp)










































