"Sekarang ini kita terkesan riweuh, siapa yang harus bertanggung jawab sebagai koordinator tidak jelas," ujar Sukhyar, Selasa (2/3/2010).
Perda penanggulangan bencana ini, disebut Sukhyar, bukan hanya untuk penanggulangan bencana longsor yang akhir-akhir ini terjadi, tapi juga untuk bencana alam dan musibah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perda tersebut dikatakan Sukyar harus diatur, siapa dan bagaimana mekanisme koordinasi. Mulai dari proses evakuasi hingga posisi LSM dalam kegiatan penanggulangan.
"Siapa melakukan apa, dan bagaimana posisi dalam kegiatan penanggulangan juga harus diatur," tambahnya.
Tak hanya dalam penanggulangan tapi juga aturan setelah bencana juga harus dimasukkan dalam perda penanggulangan bencana.
"Harus ada tahapan detail mulai dari perencanaan dan pendanaan, saat penanggulangan dan pasca bencana," tutupnya. (tya/tya)










































