"Antisipasi saja khawatir dipukul, helm tidak dilepas, minimal kena helm saja," kata Dasep dalam sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/3/2010).
Dalam fakta persidangan tersebut terungkap Dasep menyalakan radio panggil yang selanjutnya dipantau oleh Kasat Lantas Polwiltabes Bandung dan Kapolwiltabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu didorong teman-temannya mencoba untuk memisahkan dengan memegang terdakwa. Rekan saya juga memegangnya, kalau saya tidak ada yang pegang," kata Dasep memaparkan kesaksiannya di depan majelis hakim yang dipimpin Nur Hakim.
Jodi dijerat pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi petugas negara yang tengah menjalankan tugasnya. Setelah sempat menghuni sel Rutan Kebonwaru, Majelis Hakim akhirnya menerima permohonan kuasa hukum terdakwa untuk menjadi tahanan kota. Sidang dilanjutkan, Rabu (10/3/2010).
Pada acara Braga Bike Festival, Sabtu 12 Desember 2009 lalu, Jodi memimpin konvoi 20-an moge menuju Jalan Braga. Namun pada saat perempatan Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jodi yang kepada polisi mengatakan membunyikan sirine, menerobos lampu merah.
Brigadir Dasep yang tengah berjaga kemudian memberhentikannya. Tak terima diberhentikan, Jodi mencengkram baju Dasep.
(ahy/bbp)











































