Jodi Jayakusuma, anggota klub motor gede (moge), yang menjadi terdakwa akibat perbuatan tidak menyenangkan, mengaku tengah melakukan pengawalan anggota moge lainnya yang akan menuju ke event Braga Bike Fest, Sabtu (12/12/2009) lalu.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan perkara perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Jodi alias Roy, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/3/2010).
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi yang dipimpin Hakim Ketua Nur Hakim di Ruang Sidang V yang menghadirkan saksi Brigadir Dasep Rahwan, polisi yang disebutkan menjadi sasaran kemarahan anggota moge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu jalanan padat karena ada acara Braga Bike Fest yang diselenggarakan Brotherhood," jelas Dasep.
Ketika ia dan regunya bertugas mengatur arus lalu-lintas terdengar suara sirine dari arah Simpang Lima menuju Alun-alun Bandung. Dasep langsung berkoordinasi dengan rekanya Brigadir Mulyana untuk memantau apakah sirine tersebut merupakan anggota kepolisian atau bukan.
"Prioritas atau tidak diberi jalan. Tahan saja karena ternyata tidak ada pengawalan kepolisian," ujar anggota Patroli Pengawalan (Patwal) Polwiltabes Bandung ini.
Namun, lanjut Dasep, terdakwa melenggang terus walaupun aparat sudah berupaya menyetopnya. Saat berhasil diberhentikan oleh Dasep, terdakwa langsung ditanyai maksud penggunaan sirine dan dinilai menerobos lampu merah.
Saat itu Jodi langsung mengatakan jika dirinya tengah mengawal iring-iringan motor Harley untuk menuju ke Jalan Braga. "Anda petugas bukan?" tanya Dasep. "Bukan petugas, tapi lagi pengawalan," kata Dasep mengutip jawaban Jodi saat itu.
Mendengar hal itu, Dasep langsung mengatakan, "Saya juga pengawal, kalau tidak bertugas saya berhenti (lampu merah-red)," tuturnya.
Saat itulah insiden terjadi. Jodi yang merupakan atlet binaraga pernah menyabet medali emas ini menarik baju Dasep dan mendorongnya sebanyak dua kali.
"Karena saya aparat dan malu banyak yang nonton, saya mengajak diselesaikan di pos saja," kata Dasep.
Jodi dijerat pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi petugas negara yang tengah menjalankan tugasnya. Setelah sempat menghuni sel Rutan Kebonwaru, Majelis Hakim akhirnya menerima permohonan kuasa hukum terdakwa untuk menjadi tahanan kota. Sidang dilanjutkan Rabu (10/3/2010). (ahy/bbp)










































