Sekitar pukul 09.45 WIB, keenam terdakwa menempati ruang sidang VI PN Bandung. Mereka hanya berada di ruang tersebut sekitar 15 menit.
Pembelaan terhadap enam terdakwa yaitu Danil Dangki Patubua, Salem Walemuli, Encel Bertus, Mustafa Kamal Fasa, Eustaries Metasada dan Mahmud Gabriel, ditunda karena kuasa hukumnya mengaku belum siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwin mengatakan, berkas dakwaan itu sudah dilimpahkan kemarin, namun hanya satu yang belum diselesaikan oleh kuasa hukum terdakwa sebelumnya.
"Walaupun lainnya sudah selesai, kami tak bisa membacakan, karena waktunya hanya sehari. Ini kan menyangkut ancaman hukuman yang berat, jadi harus lebih rinci," ungkap Darwin.
Usai penundaan sidang, keenam terdakwa langsung dipulangkan ke Rutan Kebon Waru dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Sementara itu, berbeda pada dua sidang sebelumnya, kali ini keluarga dan kerabat korban tak hadir di PN Bandung.
Zulkarnen tewas dengan luka tusuk di dada serta luka bacok di kepala, Jumat (25/9/2009). Perkaranya sepele, hanya karena senggolan di sebuah tempat hiburan.
Awalnya korban dan enam terdakwa berselisih di salah satu tempat hiburan di Jalan Jendral Sudirman, Bandung. Perkelahian pun tak terhindarkan sampai berlanjut ke luar. Korban Zulkarnaen kemudian dikeroyok di Jalan Cibadak, selanjutnya tewas karena luka bacok di kepala dan luka tusuk di dada.
(bbp/lom)











































