Hal ini dituturkan oleh Kabag Hukum dan HAM Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah ketika ditemui di ruangan kerjanya Senin (1/3/2010).
"Jelas dengan adanya surat jawaban permohonan informasi Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Bandung No 11/1948 tanggal 16 September 1948 yang menyatakan surat gugatan asli tidak ditemukan arsipnya di PN Bandung jelas ini sudah menjadi bukti kalau surat gugatan perkara yang diajukan Eutik cs besar kemungkinan palsu," tutur Ruddy.
Ruddy menambahkan, proses pelaporan ke polisi masih menunggu surat tugas dari Gubernur. "Kalau surat tugasnya sudah keluar, otomatis saya akan langsung lapor," ujar Ruddy.
Namun Ruddy sendiri belum bisa memastikan kemana pelaporan itu. "Bisa ke Polda atau ke Polres. Yang jelas secepatnya," tuturnya.
Sebelumnya pada 15 September 2009 MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Eutik Suhanan Cs. Permohonan PK yang diajukan Eutik Cs di antaranya didasarkan pada; Putusan Perkara Perdata PN Bandung No 11/1948 tertanggal 16 September 1948, Penetapan Ketua PN Bandung No 11/1948 jo 234/1945 jo 437/1954 tanggal 25 Juli 1971, dan keterangan Panitera PN Bandung No 16/1967.
Putusan PK sendiri ditetapkan oleh Hakim Agung yang diketuai Imam Soebechi dan didampingi hakim anggota Prof. DR. Valerine J.I Kriekhoff, dan Marina Sidabutar tertanggal 15 September 2009.
(dip/lom)











































