Pemprov Jabar Menilai Dasar PK Eutik Cs Palsu

Sengketa Lahan Gasibu

Pemprov Jabar Menilai Dasar PK Eutik Cs Palsu

Pradipta Nugrahanto - detikNews
Senin, 01 Mar 2010 15:04 WIB
Pemprov Jabar Menilai Dasar PK Eutik Cs Palsu
Bandung -

Kepala Bagian Biro Hukum dan HAM Pemrpov Jabar Rudy Gandakusumah menyatakan, putusan perkara nomor 11/1948 tanggal 16 September 1948 yang selama ini menjadi dasar Peninjauan Kembali (PK) oleh Eutik Cs terkait lahan Gasibu, dinilai palsu.

Berkas perkara dengan tanggal dan perihal yang tersebut di atas, tidak ditemukan arsipnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal ini dikatakan Rudy setelah sebelumnya menerima surat permohonan informasi dari PN Bandung.

"Pada 25 Februari 2010 lalu, kami telah menerima surat dari PN Bandung yang bertanda tangan Ketua PN Bandung Kresna Menon yang menyatakan perkara nomor 11/1948 tanggal 16 September, tidak ditemukan pada arsip PN Bandung," jelas Rudy di Gedung Sate, Senin (1/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy menambahkan, pihak PN Bandung hanya menemukan perkara nomor yang sama, tetapi berbeda tanggal. Karena itu, kata Rudy, pihaknya menduga adanya kejanggalan perkara yang diajukan Eutik Cs.

"Yang ditemukan PN Bandung memang ada perkara yang nomornya sama, tapi tanggalnya berbeda. Tanggal yang tertera pada arsip PN Bandung ialah tanggal 14 April 1948. Ini jelas menandakan adanya indikasi kepalsuan dari perkara yang diajukan Eutik cs. Karena tak mungkin PN Bandung mengeluarkan nomor perkara yg sama pada tahun berjalan," ujar Rudy.
Β 
Dari surat informasi yang diberikan PN Bandung ini, jelas Rudy, ternyata ditemukan kejanggalan. Ini terlihat pada surat di arsip PN Bandung nomor 11/1948 tanggal 16 September 1948 yang menggunakan bahasa Belanda. "Sedangkan yang digunakan oleh Eutik Cs sebagai dasar PK menggunakan bahasa Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Rudy, Pemprov Jabar juga menerima surat pernyataan dari RM Sudikno Mertokusuma yang pada 1971 menjabat sebagai Ketua PN Bandung. Surat itu menerangkan pragugatan perkara nomor 11/1948 jo 234/1954 jo 437/1954, tertera penetapan Ketua PN Bandung tanggal 5 Juli di mana menjabat ialah PN Bandung Sudikno Mertokusuma.

"Dalam suratnya, Sudikno menyatakan tak pernah menandatangani penetapan surat perkara dengan nomor tersebut," jelas Rudy.

"Ketua PN Bandung Kresna Menon juga menuturkan bahwa surat yang ditandatangani Sudikno itu sampai sekarang tak ada. Yang ada hanya foto copynya saja," tambahnya.

(bbp/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads