"Itu sudah jelas tercantum dalam UU kita, kenapa harus dipertentangkan lagi. Lagipula pemilihan secara langsung juga melibatkan pasrtisipasi rakyat," ujar Widanarto dalam acara Diskusi Publik Pemilihan Kepala Daerah Secara Demokratis, di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Kemerdekaan, Kamis (25/2/2010).
Secara konstitusi pun, kata Winarto, dalam UU Pasal 37 dinyatakan, Gubernur bertanggung jawab kepada presiden. "Kalau dipilih oleh DPRD nanti pertanggungjawabannya bagaimana. Karena hakikatnya, gubernur adalah perpanjangan pemerintah pusat yang bertanggungjawab pada presiden," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja DPRD memilih, tapi calon yang yang nanti dipilih telah ditentukan oleh pusat. Tapi mekanisme seperti ini kan belum ada," jelasnya.
Anggapan pemilihan gubernur oleh DPRD akan lebih murah dibandingkan pemilihan langsung, Widanarto mengatakan ukuran mahal itu relatif. Karena menurutnya biaya pemilihan langsung gubernur oleh rakyat sebenarnya akan kembali lagi ke rakyat yang telah memilih pemimpinnya itu.
"Biaya pemilu yang mahal itu sebenarnya relatif, toh itu akan kembali lagi ke rakyat. Sementara kalau dipilih DPRD, biayanya belum tentu ke rakyat," tutupnya.
(tya/avi)










































