Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prahoro mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua mobil pickup yang ngetem di tempat sepi di bilangan komplek Istana Regency, Senin (22/2/2010).
"Saat diperiksa petugas, ketiganya sedang memindahkan isi gas ke tabung kosong yang telah disiapkan," kata Kapolres, Selasa (23/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap aksinya, Dudung bisa memindahkan 2-3 kilogram gas ke tabung kosong yang telah disiapkan. Ia mengaku biasa menjual gas tersebut seharga Rp 72 ribu kepada konsumennya.
"Biasanya ada yang komplain, tapi sudah biasa," ungkapnya.
Mereka terbilang apik dalam melancarkan aksi kejahatannya. Penampilan tabung gas bekas disunat tersebut sama seperti penampilan tabung gas lainnya. Mereka telah menyiapkan plastik penutup dan segel sejak awal.
"Tutup segel biasa dibeli di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji)," tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat UU nomer 8 tahun 1998 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
(ahy/afz)











































