"Bisa dipastikan jasa pembuat skripsi atau sejenisnya termasuk salah satu bentuk plagiat. Mereka kan mengerjakan dengan pesanan banyak. Tidak mungkin dikerjakan sendiri. Penerima jasa ini tentu mendaur ulang dan copy paste dari data sebelumnya," jelas Satriana saat berbincang dengan detikbandung melalui ponselnya, Selasa (23/2/2010).
Dia menambahkan, para pembuat jasa tersebut tidak bakal terkena sanksi kode etik karena berada di luar kampus. Namun, mereka bisa saja terkena pidana tentang hak cipta. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut bakal sulit dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kehadiran jasa pembuat skripsi dan sejenisnya ini jelas mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Mahasiswa pun diimbau untuk tidak melakukan cara-cara seperti itu.
"Hal tersebut jelas tak baik dilakukan. Bila dilakukan, para mahasiswa yang kelak menjadi seorang profesional ini akan terbiasa dengan cara-cara plagiat," jelasnya.
(bbp/lom)











































