Hasil kerja sementara Pansus BUMD DPRD Jabar terungkap tujuh aset milik salah satu badan usaha, Agronesia, yang dijual kepada pihak lain. Bahkan sudah ada yang bersertifikat kepemilikan pribadi.
"Ada yang di Lawanggada, Arcamanik, Majalaya, dan Setiabudi, dan titik-titik lainnya," kata Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro, Senin (22/2/2010).
Dijualnya aset daerah tersebut diketahuinya saat berkeliling ke titik-titik aset milik agronesia. "Ada tujuh titik, bahkan yang di Jalan Jakarta sudah bersertifikat pribadi dan di Majalaya dijadikan pabrik," ujar Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan aset tersebut terjadi di medio 2006-2007. Ia menyayangkan dijualnya aset daerah tersebut oleh Agronesia. Terlebih pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah atau negara.
"Seharusnya penjualan aset daerah harus melalui persetujuan dewan. Tapi setelah ditanya ke dewan yang lalu mereka tidak merasa pernah menyetujuinya," tegas Irfan.
Di dalam peraturan tersebut juga diatur bagaimana status pengelolaan aset daerah yang tidak boleh diperjualbelikan. "Kalau itu masuk aset hasil keuntungan usaha dan business plan tidak masalah, yang diberikan negara yang tidak boleh," ujarnya.
Pengawasan aset tersebut, lanjut Irfan, dilakukan oleh eksekutif beserta dewan. Namun ia enggan mempermaslahkan fungsi pengawasan dewan sebelumnya yang dinilainya gagal sehingga mengakibatkan dijualnya aset badan usaha daerah itu.
"Saya tidak mau melihat spion ke belakang, sekarang saya gas saja ke depan," ujarnya. (ahy/bbp)











































