Penjual Seragam Harus Tanyakan KTA Milik Pembeli

Polisi Gadungan Dibekuk

Penjual Seragam Harus Tanyakan KTA Milik Pembeli

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 22 Feb 2010 16:38 WIB
Penjual Seragam Harus Tanyakan KTA Milik Pembeli
Bandung - Satu stel seragam polisi yang digunakan Ivan Sopandi (25) alias Devan dalam memuluskan aksi kejahatannya dengan modus sebagai polisi gadungan dibeli dari kawasan Kosambi, Kota Bandung. Polisi imbau penjual menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi kepada calon pembeli seragam.

"Ini sudah sering terjadi, sebaiknya pedagang menanyakan KTA kepada calon pembeli supaya diketahui apakah pembeli itu anggota atau bukan," kata Kapolres Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha di Mapolsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Senin (22/2/2010).

Seragam tersebut, lanjut Supartha, digunakan dalam aksi kejahatan tersangka. Devan menyetop motor yang tengah melaju dan menanyai kelengkapan surat kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak lengkap tersangka membawa motor korban dan meminta korban datang ke kantor polisi yang disebutnya dan diketahui jika tersangka tidak membawa motor itu ke kantor polisi," imbuhnya.

Polisi membekuk Devan karena melakukan aksi pencurian. Setiap beraksi, ia selalu menggunakan seragam polisi. Modus menyamar polisi ini sudah dilakukannya sebanyak 18 kali.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti kejahatan berupa, seragam lengkap polri, laptop, handphone, dan dua unit motor matic. Devan dijerat pasal berlapis 362, 365, dan 372/378 KUH Pidana tentang pencurian dan penggelapan. Devan sementara menginap di ruang tahanan Mapolsek Lengkong untuk pengembangan penyidikan.

(ahy/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads