"Ini sudah sering terjadi, sebaiknya pedagang menanyakan KTA kepada calon pembeli supaya diketahui apakah pembeli itu anggota atau bukan," kata Kapolres Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha di Mapolsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Senin (22/2/2010).
Seragam tersebut, lanjut Supartha, digunakan dalam aksi kejahatan tersangka. Devan menyetop motor yang tengah melaju dan menanyai kelengkapan surat kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi membekuk Devan karena melakukan aksi pencurian. Setiap beraksi, ia selalu menggunakan seragam polisi. Modus menyamar polisi ini sudah dilakukannya sebanyak 18 kali.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti kejahatan berupa, seragam lengkap polri, laptop, handphone, dan dua unit motor matic. Devan dijerat pasal berlapis 362, 365, dan 372/378 KUH Pidana tentang pencurian dan penggelapan. Devan sementara menginap di ruang tahanan Mapolsek Lengkong untuk pengembangan penyidikan.
(ahy/bbp)











































