18 Kali Mencuri, Polisi Gadungan Dibekuk

18 Kali Mencuri, Polisi Gadungan Dibekuk

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 22 Feb 2010 15:20 WIB
18 Kali Mencuri, Polisi Gadungan Dibekuk
Bandung -

Bagi pengendara sepeda motor, diharap jeli jika ada polisi yang menghentikan laju kendaraan dan menanyakan surat kendaraan. Bukan teguran atau sanksi yang didapat, bisa-bisa motor digondol si 'polisi'.

Kejadian ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian dengan modus menjadi polisi satuan reserse dan kriminal gadungan.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka Ivan Sopandi (25) terungkap setelah polisi mengembangkan laporan adanya pencurian satu unti laptop di Jalan Buah Batu Dalam, Minggu 14 Februari 2010, sekitar 15.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dibekuk tersangka ternyata memiliki seragam polisi yang diakuinya digunakan untuk kejahatan," kata Kapolres Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha, di Mapolsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Senin (22/2/2010).

Seragam itu, lanjut Supartha, digunakan untuk mengelabuli korbannya dalam melakukan tindak kejahatan. "Dia selalu menghentikan kendaraan bermotor dan menanyakan surat-surat kendaraan," kata Supartha.

"Jika tidak lengkap tersangka membawa motor korban dan meminta korban datang ke kantor polisi yang disebutnya dan diketahui jika tersangka tidak membawa motor itu ke kantor polisi," imbuh Supartha.

Devan, sapaan akrab Ivan Sopandi, dibekuk Minggu (21/2/2010) sore, di wilayah kos-kosan di Jalan Buah Batu Dalam.

"Dari penyelidikan diketahui jika tersangka tetangga korban pencurian (laptop),"Dia selalu berpindah-pindah kos," jelas Supartha.

Diakui tersangka kepada petugas kepolisian, dirinya telah melakukan 18 kali modus serupa. "Rata-rata di wilayah Polres Bandung Tengah," kata Supartha.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti kejahatan berupa, seragam lengkap polri, Laptop, handphone, dan dua unit motor matic. Devan dijerat pasal berlapis 362, 365, dan 372/378 KUH Pidana tentang pencurian dan penggelapan. Devan sementara menginap di ruang tahanan Mapolsek Lengkong untuk pengembangan penyidikan.

(ahy/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini