"Saya terus terang kaget dengan pernyataan itu. Konklusi itu terlalu terburu-buru dan bertentangan dengan undang-undang," tutur Komisi Pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala saat dihubungi detikbandung melalui telepon genggamnya, Minggu (21/2/2010).
Menurut Valentina, dalam UU Perkawinan tidak ada pembahasan aturan perilaku yang menentukan perkawinan. "Disana tidak ada peraturan jika perkawinan harus dilakukan berdasarkan perilaku tertentu," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dituturkan Valentina, karena suatu kelayakan bersifat relatif. "Kelayakan itu sifatnya relatif. Bisa saja seorang koruptor tidak layak dinikahi menurut saya tapi tidak menurut orang lain," ujarnya.
Lebih lanjut Valentina menuturkan, motivator sebagai pemberi motivasi pada publik tidak serta merta memiliki perspektif yang baik terhadap gender dan HAM.
"Harus hati-hati juga, tidak serta merta motivator termasuk di dalamnya Mario memiliki perspektif gender dan HAM. Jadi sangat mungkin muncul statement seperti ini," tandas Valentina.
(dip/tya)










































