"Saat dijemput di terminal oleh polisi, dia mengaku wartawan," kata Kapolsek Cinambo AKP Euis Yuningsih saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Gedebage, Jumat (19/2/2010).
Dalam penagkapan yang berlangsung lusa kemarin, polisi mengamankan dua buah HP jenis CDMA dari tangan tersangka, modem, dan kartu pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rhaju dicokok polisi karena diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Pinus Regency. Sebelumnya, Rhaju dengan korban berkenalan via Facebook. Saat diundang ke rumah korbannya, Rhaju bertingkah sakit kepala sehingga korbannya itu keluar untuk mencari obat.
Ketika korban meninggalkan Rhaju seorang diri di rumah, laki-laki keturunan India kelahiran Medan ini beraksi dengan menggondol barang milik korban.
Kini Rhaju harus mendekam di sel tahanan Polres Bandung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Rhaju dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
(ahy/tya)











































