Hal itu diungkapkan Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung Rahmat Setiawan, saat ditemui di Kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (18/2/2010).
Rahmat mensinyalir, masih banyak pihak-pihak tertentu yang menawarkan untuk bisa menyelesaikan perceraian dengan instan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menemui pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data resmi yang ada, gugatan kasus perceraian yang masuk ke PA Bandung selama tahun 2009 tercatat 3.275 perkara. "Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 1.600 perkara," jelas Rahmat.
Alasan cerai karena ketidakcocokan atau tidak harmonis ada sebanyak 2.353 perkara. Salah satu penyebabnya, sang suami melakukan nikah siri.
"Istri mengajukan gugatan cerai karena sang suami ketahuan nikah lagi secara diam-diam atau nikah siri," tuturnya.
Menurut Rahmat, pernikahan siriย memang banyak mudaratnya sehingga pihaknya menilai wajar jika pemerintah mengajukan RUU yang mengatur tentang nikah siri.
Salah satunya, imbuh Rahmat, pernikahan siri itu tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga hak dan kewajiban di mata hukum tidak ada. Dan yang paling dirugikan adalah perempuan dan anaknya karena tidak bisa menuntut hak-haknya.
"Pernikahan siri tidak akan punya akta nikah dan anaknya pun tidak mendapatkan akta kelahiran, belum lagi madorot lainnya sebagai ekses dari terjadinya pernikahan siri itu," katanya.
Sementara alasan lainnya yang menyebabkan perceraian antara lain karena gangguan pihak ketiga, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, dan kawin paksa.
(tya/bbp)











































