Urus Cerai via Calo, Akta Dijamin Palsu

Urus Cerai via Calo, Akta Dijamin Palsu

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 15:56 WIB
Urus Cerai via Calo, Akta Dijamin Palsu
Bandung - Tak hanya dalam pengurusan pembuatan KTP dan SIM saja yang terdapat banyak calo. Pengurusan perceraian pun ada calonya. Akibat calo ini, pasangan yang bercerai hanya akan menerima akta cerai palsu.

Hal itu diungkapkan Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung Rahmat Setiawan, saat ditemui di Kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (18/2/2010).

Rahmat mensinyalir, masih banyak pihak-pihak tertentu yang menawarkan untuk bisa menyelesaikan perceraian dengan instan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menemui pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya mereka menjanjikan perkara perceraian bisa cepet selesai dengan meminta imbalan yang tidak sedikit. Padahal para pihak harusnya langsung saja datang mengurus perceraian tersebut ke PA, selain biaya ringan juga benar-benar terjaga keaslian dari akta cerai yang didapatkannya," ujarnya.

Berdasarkan data resmi yang ada, gugatan kasus perceraian yang masuk ke PA Bandung selama tahun 2009 tercatat 3.275 perkara. "Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 1.600 perkara," jelas Rahmat.

Alasan cerai karena ketidakcocokan atau tidak harmonis ada sebanyak 2.353 perkara. Salah satu penyebabnya, sang suami melakukan nikah siri.

"Istri mengajukan gugatan cerai karena sang suami ketahuan nikah lagi secara diam-diam atau nikah siri," tuturnya.

Menurut Rahmat, pernikahan siriย  memang banyak mudaratnya sehingga pihaknya menilai wajar jika pemerintah mengajukan RUU yang mengatur tentang nikah siri.

Salah satunya, imbuh Rahmat, pernikahan siri itu tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga hak dan kewajiban di mata hukum tidak ada. Dan yang paling dirugikan adalah perempuan dan anaknya karena tidak bisa menuntut hak-haknya.

"Pernikahan siri tidak akan punya akta nikah dan anaknya pun tidak mendapatkan akta kelahiran, belum lagi madorot lainnya sebagai ekses dari terjadinya pernikahan siri itu," katanya.

Sementara alasan lainnya yang menyebabkan perceraian antara lain karena gangguan pihak ketiga, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, dan kawin paksa.

(tya/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads