"Saya setuju ada sanksi, maksudnya kan agar jera. Tapi kalau pemidanaan sepertinya tidak menyelesaikan masalah," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, saat dihubungi detikbandung via telepon genggamnya, Rabu (17/2/2010).
Menurut Rafani, pemidanaan pelaku tidak sesuai dengan tujuan pengajuan RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan yaitu untuk perlindungan kaum perempuan dan anak. Apalagi sanksi pidana tersebut diberikan pada kedua pelaku nikah siri, yaitu pria dan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan dinilai Rafani adalah upaya penyatuan hukum agama dan hukum negara dalam satu aturan. Meski tak akan saling tumpang tindih, harus ada titik temu baik untuk keduanya.
"Secara hukum agama nikah siri sah-sah saja, jika ditarik ke hukum negara harus ada titik temu yang pas," tuturnya.
Meski begitu dirinya pun mengaku belum menemukan sanksi yang dinilai tepat untuk pelaku nikah siri ini. "Saya juga belum tahu, formula seperti apa yang tepat. Itu yang harus didiskusikan, dan dicari solusinya," jelas Rafani.
(tya/bbp)











































