"Kami akan mengambil langkah persuasif dengan cara menertibkannya. Sebab, membangun rumah di bantaran sungai itu sudah salah," jelas Kepala DBMP Kota Bandung Iming Ahmad saat dihubungi detikbandung melalui ponselnya, Rabu (17/2/2010).
Menurut Iming, pihaknya selama ini sering memberikan peringatan kepada warga yang memiliki rumah di bantaran sungai. Karena, kata Iming, lahan di bantaran sungai seharusnya kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang, kami memberi surat itu karena rasa sayang kepada warga. Kami tidak ingin warga menjadi korban," tambahnya.
Terkait adanya bagunan di bantaran sungai yang memiliki izin dan sertifikat, jelas Iming, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawabnya.
"Perlu dicek lagi kebenarannya. Kami harus tanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), apakah sudah sesuai prosedur? Tapi yang pasti, pembangunan di bantaran sungai itu dilarang," tegasnya.
(bbp/tya)










































