Pengawalan dilakukan anggota Samapta Polres Bandung Tengah dengan menggunakan mobil patroli pengawalan. Sekitar 20 polisi mengawal ketat kendaraan tahanan yang membawa keenam terdakwa.
Sidang dengan agenda dakwaan pembunuhan Zulkarnaen ini berlangsung terpisah. Sebelumnya sidang dilakukan di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung dengan membacakan dakwan kepada Emen Mustafa Kamal Vasha, Eustahius Weto Sada, dan Mahmud Gabriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Tanamal seusai sidang.
Sementara pembacaan dakawaan Engelbertus Yamtewau dilakukan terpisah dengan terdakwa Daniel Danki Fatibua dan Salam Walemuli. Sidang digelar di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung dengan dipimpin Hakim Ketua Lamsana Sipayung.
Ketiga terdakwa ini pun dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Zulkarnen tewas dengan luka tusuk di dada serta luka bacok di kepala, Jumat (25/9/2009). Padahal perkaranya sepele, hanya karena senggolan di sebuah tempat hiburan. Awalnya mereka berselisih di salah satu tempat hiburan di Jalan Jendral Sudirman, Bandung. Perkelahian pun tak terhindarkan sampai berlanjut ke luar. Korban Zulkarnaen kemudian dikeroyok di Jalan Cibadak, selanjutnya tewas karena luka bacok di kepala dan luka tusuk di dada.
(ahy/tya)










































