"Materi eksepsi sudah masuk pada pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan nanti," kata Hakim Ketua Nur Hakim di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (16/2/2010).
Dalam materi eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya HW Suwarya, Jodi menolak dakwaan jaksa yang menyebutkan sempat terjadi cekcok dengan anggota kepolisian di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung.
Jodi dituding menarik kerah baju anggota Satlantas Polwiltabes Bandung hingga kancing atasnya lepas. Selain itu, dalam dakwaan jaksa, Jodi disebut menampar kepala petugas sebanyak empat kali, saat itu petugas bernama Briptu Dasep masih memakai helm.
Jodi dijerat pasal 211, 212 KUH Pidana tentang menghalangi petugas negara yang tengah menjalankan tugas dan pasal 335 ayat 1 huruf (e) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sidang akan dilanjutkan 2 Maret 2010 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada acara Braga Bike Festival, Sabtu 12 Desember 2009 lalu, Jodi memimpin konvoi 20-an moge menuju Jalan Braga. Namun pada saat perempatan Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jodi yang kepada polisi mengatakan membunyikan sirine, menerobos lampu merah.
Briptu Dasep yang tengah berjaga kemudian memberhentikannya. Tak terima diberhentikan, Jodi pun mengancam. Ia mencengkram baju dan memukul kepala Dasep. (ahy/bbp)











































