SIM keliling Polwiltabes Bandung hadir di Jalan Jakarta atau tepatnya sekitar tempat belanja Yomart, Senin (15/2/2010). Pelayanan perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM A dan C. Sebagai syarat, pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono.
Prahoro mengatakan SIM keliling selalu berpindah-pindah tempat setiap harinya. Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































