Pengembang Bantah Bangunan Tak Sesuai Prosedur

Benteng Green Ciumbuleuit Ambrol

Pengembang Bantah Bangunan Tak Sesuai Prosedur

Avitia Nurmatari - detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 16:01 WIB
Pengembang Bantah Bangunan Tak Sesuai Prosedur
Bandung - PT Wahana Bangun Prima selaku pengembang dari The Green Ciumbuleuit membantah ada kesalahan dalam pembangunan benteng yang ambrol menimpa rumah warga yang terjadi pada Sabtu (6/2/2010).

Menurut Manager Proyek Ignatius Hartanto, kejadian ambrol tersebut murni musibah.

"Ini musibah, karena semuanya sudah mengikuti prosedur yang benar. Spesifikasi sudah sesuai standar dan kita tidak berani mengurangi kekuatan stuktur," ujarnya dalam Konferensi Pers Penjelasan Longsor Ciumbuleuit, di Perumahan The Green Ciumbuleuit, Jumat (12/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ignatius mengatakan pembangunan perumahan The Green Ciumbuleuit sudah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) pada April 2008.

"Kemarin ada yang memberitakan kalau kami tidak berizin. Sekarang kami jelaskan, kami sudah punya IMB dengan nomor 503.648.1/SI-0390-Distarcip II-08/Tahun 2008, dari Distarcip juga izin dari Dinas Pengairan," jelas Ignatius.

Saat ini, kata Ignatius, pengembang telah menurunkan lebih dari 75 pekerja untuk membuat jalur sungai lancar dan pengukuran topografi.

"Langkah teknis selanjutnya yaitu pengukuran topografi menggunakan Total Solution oleh tim dari Raya Konsul dan analisis penanganan dari Prof. Paulus Pramono Raharjo," jelasnya.

Sementara itu untuk mengganti rugi, kata Ignatius, pihaknya berjanji akan memberi jawaban selambat-lambatnya 17 Februari 2010.

"Ajuan ganti rugi warga sebesar 1,9 miliar rupiah akan kita koordinasikan internal dulu, nanti akan kita beri jawaban selambat-lambatnya 17 Februari 2009," jelas Ignatius.

Pada Kamis (11/2/2010), korban yang sebelumnya tinggal di pengungsian, dipindahkan ke rumah kontrakan dan diberi uang saku sebesar Rp 500 ribu per hari selama satu minggu.

Camat Cidadap Pepen Efendi mengatakan untuk mengontrak rumah bagi 44 jiwa dari 12 kepala keluarga dibayar penuh oleh pengembang yakni PT Wahana Bangun Prima.

(avi/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini