"Tidak apa-apa. Silakan, itu kan haknya. Kami melakukan sesuai dengan aturan," kata Edhie seusai bersilaturahmi dengan wartawan di Ruang Siliwangi Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kamis (11/2/2010).
Namun, ia menawarkan solusi bagi warga yang menempati tanah yang bukan haknya untuk tulus melepaskan tanah dan rumah yang didiaminya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 48 unit rumah yang dihuni oleh keluarga mantan tentara dikosongkan secara paksa oleh Kodim 0612 sejak 25-26 Januari 2010 lalu. Warga menilai tindakan tentara dalam mengosongkan rumah sebagai tindakan represif.
28 Januari 2010 lalu, sebanyak 5 orang warga mengadu ke Polda Jabar untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum tentara terhadap beberapa warga yang menolak dieksekusi.
"Silakan, nanti kita selesaikan di pengadilan," kata Edhie.
Upaya pengosongan telah beberapa kali diberitahukan kepada warga. Mulai dari melayangkan surat hingga menjalin pertemuan langsung dengan warga.
"Jika tidak juga dikosongkan apakah akan mengambil langkah paksa?" tanya wartawan.
"Sebetulnya cara memaksa kan tidak boleh. Tapi mereka juga tidak boleh memaksa mempertahankan," jawab ipar SBY ini.
(ahy/bbp)











































