Kejadian bermula ketika anggota Polres Bandung Barat tengah menggelar patroli ke Jalan Soekarno-Hatta, Minggu (7/2/2010), tepatnya depan perumahan Mekarwangi. Saat itu polisi melihat satu unit sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menggantung.
"Melihat hal itu polisi langsung memeriksa pemilik motor tersebut," kata Kanit III Reskrim Polres Bandung Barat Ipda Farris Nur Sanjaya, Kamis (11/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyai polisi, tercium dari mulut Pudin menyeruak bau alkohol. Mencium aroma tak sedap dari mulut Pudin, polisi langsung menanyakan pertanyaan seputar kepemilikan motor sampai dengan pengeledahan kepada tersangka.
"Saat digeledah ditemukan satu linting ganja," terang Farris.
Saat ini, Pudin mendekan di sel Mapolres Bandung Barat. Sementara polisi masih mengembangkan kepimilikan barang haram tersebut.
"Ia dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara minimal 4 tahun," sebut Farris.
(ahy/bbp)










































