"Sudah kita mintai keterangan dari PPATK bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar," kata Ito seusai seminar 'Mengkritisi Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana', di Ballroom Hotel Hyatt, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (10/2/2010).
Polisi akan memanggil paksa kedua aktivis Bendera, Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura, yang telah menyiarkan adanya dugaan gelontoran duit di Bank Century ke kantong-kantong tim sukses SBY di Pemilu 2009 lalu. Ia menantang sangkaan yang disebut Bendera dibuktikan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi hanya mengumpulkan bukti-bukti. Nanti kita ajukan ke Kejaksaan untuk membuktikannya," imbuhnya.
Disinggung keberatan kedua aktivis terkait pemanggilan keduanya sebagai tersangka dan siap menghadap sebagai saksi, "Bagaimana sebagai saksi, dipanggil saja ndak mau," selorohnya.
"Mereka tidak melapor, mereka memberitakan di depan umum bahwa ada aliran dana kepada pihak A,B,C. Sumber dari PPATK tidak ada ke sana," tegas Ito.
Kembali Kabareskrim menegaskan agar Bendera menyelesaikan sangkaannya itu di pengadilan. "Dari mana dasarnya, silakan LSM Bendera buktikan di pengadilan," terangnya.
(ahy/bbp)











































