Dua Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura, terancam pemanggilan paksa oleh kepolisian karena mangkir dalam pemanggilan kedua terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Dipanggil sekali tidak datang, dipanggil dua kali tidak datang. Tentunya yang ketiga sesuai dengan ketentuan adalah upaya paksa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi, seusai seminar 'Mengkritisi Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana', di Ballroom Hotel Hyatt, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (10/2/2010).
Bagaimanapun, lanjut Ito, proses pemanggilan terhadap kedua aktivis tersebut merupakan proses hukum yang sejatinya ditegakan. "Kalau kita merasa orang taat hukum tentunya harus memenuhi masalah itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya bukan pasal yang berat. Kepolisian tidak akan melakukan penahanan sesuai undang-undang. Ancaman hukumannya kan di bawah lima tahun. Kan ada aturannya, kenapa harus takut?" tegas Ito.
"Orang berani berbuat harus berani bertanggungjawab, dong," sindir Ito.
Sebelumnya, dua aktivis Bendera menolak pemanggilan yang dilakukan tanggal 4 dan 8 Februari 2010 lalu. Mereka menolak dipanggil atas penerapan status mereka sebagai tersangka karena dituding mencemarkan nama baik dalam menyiarkan adanya dugaan aliran duit Bank Century yang digunakan untuk pemenangan pemilu 2009 lalu.
"Kalau kita dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana di Bank Century kita siap," tantang Ferdi beberapa hari lalu, di Bandung.
(ahy/bbp)











































