Divonis 1 Tahun 2 Bulan, 7 Anggota Brigez Menangis

Divonis 1 Tahun 2 Bulan, 7 Anggota Brigez Menangis

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 10 Feb 2010 17:02 WIB
Divonis 1 Tahun 2 Bulan, 7 Anggota Brigez Menangis
Bandung -

Kebringasan tujuh terdakwa geng motor Brigez dalam perkara penganiayaan, tidak segalak ketika majelis hakim membacakan vonis. Komplotan bermotor tersebut menangis saat hakim memutus penjara 1 tahun 2 bulan untuk masing-masing terdakwa.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan dan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Arifin memvonis Asep Adit Setya (23), Agus Surono (25), Sarka Aliansyah (19), Herdian (19), Atep Saepudin (21), Hendro Suparman (22), Irvan Ismayadi (21), dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2, melakukan penganiayaan di muka umum dan menyebabkan korban terluka," kata Arifin dalam persidangan, di ruang 1 PN Bandung, Rabu (10/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Agus Murjoko menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman bui 2 tahun.

Hal yang meringankan ketujuh terdakwa adalah berlaku sopan di pengadilan dan mengakui serta menyesal dengan perbuatan yang telah diperbuatnya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban terluka," kata hakim.

Saat hakim menanyakan apakah terdakwa akan melakukan pembelaan atau tidak, Asep Adit langsung menjawab sambil tersedu, "Saya sudah punya keluarga dan anak. Saya juga menjadi tulang punggung keluarga karena orangtua sudah tidak bekerja," katanya sambil terisak di depan majelis hakim.

"Anda sudah tahu sebagai tulang punggung keluarga, tapi kenapa masih melakukan hal-hal seperti itu?" tegas hakim kepada Asep yang menjadi motor penggerak penganiayaan di teras Circle K, Jalan Buah Batu, Sabtu (3/9/2009) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi (perbuatan-red)," timpal Asep. Ternyata tidak hanya Asep, beberapa terdakwa yang ditanya hal serupa ikut terisak. Singkat kata, para terdakwa menyesali perbuatan brutalnya itu.

Di belakang kursi dakwaan, seluruh keluarga dan kerabat terdakwa juga ikut menangis mendengar putusan hakim. Bahkan, orangtua Asep terlihat histeris mendengar putusan tersebut. Beberapa kali ia memeluk anaknya yang harus mendekam di penjara.

"Saya menerima saja putusan hakim, mas," kata bapak satu anak yang berprofesi sebagai sopir rongsokan ini.

Kejadian bermula sejak Asep Cs hendak menyatroni geng XTC. Awak tempur terkumpul sekitar 30 motor lebih dan berangkat dari kawasan Kiaracondong. Mereka juga dilengkapi senjata tajam dan tumpul dalam upaya penyerangannya itu.

Setibanya di Jalan Buah Batu, depan toko Circle K, Asep Cs melihat sekelompok pemuda yang tengah berkumpul. Mereka langsung diserang seraya berteriak dan menanyakan apakah yang diserang XTC atau bukan.

Membabi buta Asep Cs memukuli dan menganiaya korbannya dengan Sajam dan benda tumpul lainnya semisal dongkrak.

(ahy/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads