Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memanggil pihak tergugat terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 35 PK/TUN/2009 tentang pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Gasibu, Selasa (9/2/2010).
"Pengadilan selaku pengawas eksekusi ingin mendengar dan memantau apakah putusan PK sudah dilaksanakan atau belum," kata Ketua PTUN Bandung A. Syaifulah saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Syaifullah, pihak tergugat akan melaksanakan amar putusan PK dan mempelajarinya terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, tujuh tergugat menghadiri undangan yang dilayangkan pengadilan. Hadir dalam kesempatan itu pihak kantor pertanahan Bandung, Taspen, Pemprov Jabar, Bank Mandiri, TNI AL, dan pihak keluarga Habibie. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 10.00-13.00 WIB di PTUN Bandung.
Selain pihak tergugat, pengadilan akan menghadirkan pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Edi Rohaedi. "Besok akan memanggil pihak pemohon," ujarnya.
15 September 2009 MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Eutik Suhanan Cs. Permohonan PK yang diajukan Eutik Cs di antaranya didasarkan pada; Putusan Perkara Perdata PN Bandung No 11/1948 tertanggal 16 September 1948, Penetapan Ketua PN Bandung No 11/1948 jo 234/1945 jo 437/1954 tanggal 25 Juli 1971, dan keterangan Panitera PN Bandung No 16/1967.
Namun Pemprov mendapati kejanggalan atas novum (bukti baru) yang diajukan penggugat, di antaranya huruf yang digunakan dalam putusan No 11/1948 terdapat cap yang menggunakan ejaan baru. Padahal tahun tersebut ejaan 'U' belum disempurnakan, masih 'Oe'. Sedangkan dokumen putusan menggunakan 'Oe' untuk huruf 'U'.
Kejanggalan lainnya adalah penetapan putusan PN Bandung No. 11 Tahun 1948 tanggal 16 September 1948 baru ditetapkan 23 tahun kemudian, 1971.
(ahy/bbp)











































