2 Aktivis Bendera Tolak Dipanggil Polisi

2 Aktivis Bendera Tolak Dipanggil Polisi

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 08 Feb 2010 17:50 WIB
Bandung -

Dua aktivis Bendera, Ferdy Semaun dan Mustar Bonaventura, yang dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap beberapa orang terkait dugaan korupsi di Bank Century, menolak hadir dalam pemanggilan kedua Polda Metro Jaya. Mereka menilai tindakan polisi prematur.

"Kita tetap konsisten untuk tetap menolak pemanggilan, karena tindakan polisi tersebut adalah tindakan prematur," kata Ferdy saat ditemui di restoran Bale Gazebo, Jalan Surapati, Senin (8/2/2010).

Pemanggilan polisi, lanjut Ferdy, dijadwalkan berlangsung hari ini berdasarkan surat pemanggilan tertanggal 4 Februari 2010. Pemanggilan adalah kali kedua setelah polisi melayangkan surat tertanggal 1 Februari 2010 untuk hadir dalam pemeriksaan 4 Februari 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan pertama pengacara yang menghadap sebanyak 30 orang. Tapi kepolisian tidak menerima, dengan alasan polisi cuma siap memanggil 5 orang," paparnya.

Dasar penolakan karena kedua aktivis tersebut menolak ditetapkan tersangka. "Justru itu yang kita tolak. Kalau kita dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang menyangkut korupsi di Bank Century, kita siap menghadap," kata Ferdy beralasan.

Di tempat sama, Mustar Bonaventura mengatakan Polri sejatinya memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Bank Century. "Justru lebih baik kepolisian memanggil putra mahkota presiden, Hatta Rajasa atau siapapun yang terlibat. Jangan melayangkan surat pemanggilan kepada kita," kata Mustar.

Dalam pemanggilan itu, jelas Mustar, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka sebagai tindaklanjut pelaporan yang dilakukan Hatta Rajasa, Eddie Baskhoro Yudhoyono atau akrab dipanggil Ibas, Rizal Malarangeng, terkait siaran pers Bendera yang menyebutkan adanya aliran dana Bank Century dalam pemenangan Pemilu 2009 kepada tim sukses SBY.

Keduanya dijerat pasal 310 KUH Pidana subsider Pasal 311 KUH Pidana dan 315 KUH Pidana, tentang pencemaran nama baik.

(ahy/bbp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads