Bayar Parkir Mahal, Laporkan Saja

Bayar Parkir Mahal, Laporkan Saja

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 16:38 WIB
Bayar Parkir Mahal, Laporkan Saja
Bandung - Jika Anda menemukan tukang parkir yang meminta tarif lebih mahal dari aturan yang ada, laporkan saja! UPTD (Unit Pelaksana teknis Daerah) Parkir Dinas Perhubungan Kota bandung menerima pengaduan di nomer 022-4203571.

"Kalau sampai ada parkiran di badan jalan yang tarif parkirnya lebih dari ketentuan laporkan saja. Toh kita ada layanan hotline pengaduan konsumen di 022-4203571," tutur Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Bandung Nasrul Hasani ketika ditemui detikbandung di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2010).

Nasrul juga mengimbau masyarakat untuk meminta tiket parkir pada petugas parkir setiap kali parkir di parkiran yang berada di badan jalan. "Seharusnya tidak perlu meminta juru parkir harus memberi pada pengguna jasa. Tapi mungkin mereka lupa kita harus minta dan bayar sesuai yang tertera di situ," ujarnya.

UPTD Parkir Bandung juga mengaku tidak segan untuk memberikan sanksi bagi petugas parkir yang mematok tarif parkir di luar ketentuan. "Kalau ada yang berkeras bilang tarifnya Rp 1.000 (contoh-red) misalnya dan lebih mahal dari Perda, catat namanya. Setelah menerima laporannya kita akan mencabut izinnya sebagai juru parkir," tutur Nasrul tegas.

Saat redaksi detikbandung mencoba menghubungi no yang diberikan UPTD Parkir tersebut, berkali-kali telepon tidak diangkat. padahal nada sambung terdengar.

Dikonfirmasi, Nasrul menduga tidak diangkatnya telepon karena pesawat telepon rusak, sehingga suara dering telepon tidak terdengar. "Ada kemungkinan rusak, kami periksa dulu," tuturnya.

No pengaduan tersebut disebutkan Nasrul dibuka pada jam kerja yaitu pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

(dip/tya)


Berita Terkait