Hal ini dituturkan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Bandung Nasrul Hasani ketika ditemui detikbandung di ruang kerjanya Jumat (5/2/2010).
"Retribusi parkir kendaraan bermotor diatur dalam Perda 14 Th 2001. Disana jelas tertera tarif parkir kendaraan roda dua untuk maksimal 2 jam adalah Rp 300, roda empat adalah Rp 1.000 dan mobil box Rp 1.500," papar Nasrul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UPT Parkir saat ini hanya memegang kewenangan untuk mengatur parkiran di 228 titik parkiran yang tersebar di seluruh Kota Bandung. "Nah di luar itu sudah bukan kewenangan kita," tutur Nasrul.
(dip/lom)










































