Perda Parkir Hanya Atur Parkir di Badan Jalan

Perda Parkir Hanya Atur Parkir di Badan Jalan

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 15:14 WIB
Perda Parkir Hanya Atur Parkir di Badan Jalan
Bandung - Tarif parkir yang selama ini kerap menjadi kontroversi juga terjadi di Bandung. Namun kenyataannya, Perda yang membahas masalah perparkiran di Bandung hanya membahas tarif parkir di badan jalan.

Hal ini dituturkan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Bandung Nasrul Hasani ketika ditemui detikbandung di ruang kerjanya Jumat (5/2/2010).

"Retribusi parkir kendaraan bermotor diatur dalam Perda 14 Th 2001. Disana jelas tertera tarif parkir kendaraan roda dua untuk maksimal 2 jam adalah Rp 300, roda empat  adalah Rp 1.000 dan mobil box Rp 1.500," papar Nasrul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun Perda itu menegaskan bahwa tarif itu berlaku untuk parkiran yang berada di badan jalan," imbuhnya.

UPT Parkir saat ini hanya memegang kewenangan untuk mengatur parkiran di 228 titik parkiran yang tersebar di seluruh Kota Bandung. "Nah di luar itu sudah bukan kewenangan kita," tutur Nasrul.

(dip/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini