Kacaunya retribusi parkir meski sudah berulang kali jadi pembahasan, namun masih belum ada solusi yang jelas. Pantauan detikbandung, di beberapa tempat parkir umum yang memakan sebagian badan jalan, parkir sepedamotor dipatok Rp 1.000.
Di Jalan Otto Iskandar Dinata tepatnya di depan Pasar Baru misalnya, petugas memberikan karcis parkir yang tertera harga Rp 300 untuk sepedamotor. Namun tidak banyak pengendara yang mempersoalkan hal ini, karena terbiasa dimintai Rp 1.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Tata Tertib Pengelolaan Parkir, petugas parkir mempunyai kewajiban:
a. Memberikan pelayanan waktu masuk dan keluar kendaraan di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya secara baik.
b. Menyerahkan karcis parkir dan menerima pembayaran retribusi parkir
c. Menggunakan seragam lengkap yang menunjukkan identitas petugas parkir.
Selain itu, pada Pasal 5 juga dengan tegas disebutkan bahwa petugas parkir dilarang mengadakan tambahan pungutan parkir yang telah ditentukan.
Sementara pada Pasal 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, menetapkan besar tarif parkir sebagai berikut:
(1) Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir yang disediakan dan jenis kendaraan;
(2) Retribusi parkir kendaraan bermotor ditempat parkir umum ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor truck gandengan/trailer/container Rp. 4.500,-/sekali parkir maksimal 2 jam;
b. Kendaraan bermotor bus/truck Rp.2.000,-/ sekali parkir maksimal 2 jam;
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan sejenis pick up Rp. 1.500,-/sekali parkir maksimal 2 jam;
d. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya Rp. 1.000,-/sekali parkir maksimal 2 jam;
e. Sepeda motor Rp. 300,-/sekali parkir maksimal 2 jam;
(3) Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor di Lingkungan Parkir tanpa jaminan asuransi kehilangan ditetapkan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor truck gandengan/ trailer/container:
- Untuk 2 jam pertama Rp. 4.500,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 2.250,-
b. Kendaraan bermotor bus/truck :
- Untuk 2 jam pertama Rp. 2.000,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 1.000,-
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan sejenis pick up :
- Untuk 2 jam pertama Rp. 1.500,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 750,-
d. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya :
- Untuk 2 jam pertama Rp. 1.000,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 500,-
e. Sepeda Motor :
- Untuk 2 jam pertama Rp. 300,-
- Untuk setiap 1 jam berikutnya Rp. 150,-
(4) Retribusi Parkir kendaraan dilokasi yang ada kegiatan parkir Insidentil ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor truck gandengan / trailer / container 1 kali parkir Rp. 4.500,-
b. Kendaraan bermotor bus/truck 1 kali parkir Rp. 3.000,-
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan sejenis pick up 1 kali Parkir Rp. 2.500,-
d. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya 1 kali parkir Rp. 2.000,-
e. Sepeda motor 1 kali parkir Rp. 500,-
(5) Reribusi Parkir kendaraan bulanan/langganan untuk satu lokasi tempat parkir umum/lingkungan parkir yang telah ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor truck gandengan / trailer / containerRp. 200.000,- /kendaraan/bulan;
b. Kendaraan bermotor bus/truck Rp.150.000,-/ kendaraan/bulan;
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan pic up Rp. 100.000,- /kendaraan/bulan;
e. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya Rp. 50.000,- /kendaraan/bulan;
f. Sepeda motor Rp. 20.000,-/kendaraan/bulan.
(6) Retribusi Parkir kendaraan bulanan/langganan untuk seluruh lokasi tempat parkir umum kecuali lingkungan parkir ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor truck gandengan/trailer/container Rp. 150.000,- /kendaraan/bulan;
b. Kendaraan bermootor bus/truck Rp. 130.000,-/kendaraan/bulan;
c. Kendaraan bermotor angkutan barang sejenis box dan sejenis pic up Rp. 80.000,-/kendaraan/bulan;
d. Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya Rp. 40.000,- /kendaraan/bulan;
e. Sepeda motor Rp. 15.000,-/kendaraan/bulan;
(7) Perhitungan lamanya parkir sebagaimana dimaksud ayat (3) yang kurang dari (2) jam dihitung 2 (dua) jam dan kelebihan jam berikutnya maksimal 2 (dua) jam dihitung seperti 2 (dua) jam pertama. Perhitungan lamanya parkir sebagaimana dimaksud ayat (4).
(lom/bbp)










































