Sebuah pos satpam milik Cafe Pivot di Jalan DR Rajiman No 29, dibongkar Satpol PP Kota Bandung sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (4/2/2010). Pembongkaran dilakukan karena letak bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan, yaitu dibangun di atas trotoar.
Pantauan detikbandung, sekitar 30 orang personel Satpol PP membongkar pos satpam yang sudah hampir selesai dibangun. Hanya bagian atapnya saja yang belum ada. Petugas menghancurkan bangunan yang berukuran sekitar 2 meter x 2 meter tersebut dengan menggunakan martil.
"Sebelumnya kami sudah peringatkan tiga hari lalu," ujar Camat Cicendo, Sri Mayaningsih, kepada wartawan di lokasi pembongkaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kami tahan dulu permintaan izinnya, karena harus kami cek dulu," tambahnya.
Ditemui di tempat yang sama, Nico Priosekti (36) pemilik kafe mengakui kafenya itu telah beroperasi sebelum keluarnya izin. Dirinya berdalih hal itu dilakukan karena pengurusan izin menghabiskan waktu yang lama. "Apa sih yang cepat di Indonesia," katanya.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara menjanjikan permasalahan izin Cafe Pivot akan terus ditelusuri dengan berkoordiinasi dengan dinas terkait. "Akan kami usut terus," tegasnya.
(tya/bbp)











































