Himpunan Pengusaha Pariwisata Hiburan (Hiphi) Kota Bandung berharap ada payung hukum yang jelas mengenai aturan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras. Untuk itu pihaknya menyatakan dukungannya atas Raperda Miras yang diusulkan Pemkot Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Hiphi Kota Bandung, Barli Iskandar, saat berbincang dengan detikbandung, Kamis (4/2/2010).
"Saya berharap segera ada payung hukum yang jelas mengenai aturan penjualan minuman beralkohol. Sehingga pengusaha hiburan yang menjual minuman tersebut tidak resah," jelas Barli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini para pengusaha hiburan bukannya nggak mau ngurus ijin menjual minuman beralkohol. Soalnya kan siapa yang mau menerbitkan SIUP itu? Untuk menerbitkan SIUP/MB itu kan mesti ada perdanya," ujarnya.
Adanya Raperda Miras yang diusulkan Pemkot Bandung, Barli tentu mendukung penuh. Sebab, kata dia, yang perlu diwaspadai dan diawasi itu ialah peredaran miras yang dijual bebas. "Sekarang miras itu bisa mudah diperoleh di toko dan kios. Nah, itu yang harus diawasi," ucap Barli.
Bandung sebagai kota Metropolitan, tutur Barli, tentunya menjadi tujuan para wisatawan mancanegara. Selain itu, pesona dimiliki Bandung terutama di bidang wisata dan hiburan, selama ini dibidik para investor untuk berinvestasi di bidang tersebut.
"Bandung itu sering dikunjungi wisatawan asing. Tak dipungkiri, mereka kan suka minuman alkohol. Sebagai pengusaha wisata hiburan, kami tentu harus akomodir. Namun, tetap harus sesuai aturan berlaku nanti," tutupnya. (bbp/tya)











































