"Perbuatan terdakwa tidak termasuk pada ranah hukum pidana tapi hukum perdata," kata Hakim Ketua Joko Siswato dalam amar putusannya, di Ruang Sidang I PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (3/2/2010).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Iwan empat tahun penjara karena diduga menyelewengkan duit relokasi PKL tahun 2004. Dalam dakwaannya, Iwan tidak bisa mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar yang digelontorkan Pemkot Bandung kepada badan usahanya yang ditunjuk Pemkot untuk merelokasi PKL menjelang Konferensi Asia-Afrika waktu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat sama, kuasa hukum terdakwa Rafael Situmorang mengatakan, kewenangan Pemkot jika hendak melakukan upaya hukum lain pasca vonis yang diberikan hakim. "Terserah pihak Pemkot apakah akan menggugat secara perdata, karena perbuatan dia (Iwan-red) tidak masuk pada ranah pidana," kata Rafael di luar ruang sidang.
Usai hakim membacakan putusannya, keluarga Iwan dan juga para pendukungnya bersorak menanggapi vonis yang diberikan hakim. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Iwan sujud sukur di depan meja hakim. Istri dan ibunda Iwan terlihat menangis mendengar putusan bebas Iwan Suhermawan.
Iwan dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain dituntut penjara empat tahun, Iwan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta. Jaksa pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim. (ahy/tya)











































