Pantauan detikbandung, backhoe mengawali penghancuran rumah dari bagian depan rumah yaitu pagar. Tembok pagar setinggi 1 meter dan pohon cemara setinggi 2 meter roboh.
Kemudian penghancuran diteruskan ke bagian depan rumah tersebut. Tanaman dan pohon yang berada di bagian depan rumah juga turut hancur dalam eksekusi ini. Terlihat beberapa tukang brangkal yang bersiap mengangkut brangkal dan mengambili kusen-kusen untuk diamankan ke halaman depan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksekusi rumah ini puluhan anggota kepolisian dan satpol pp terlihat di lokasi tersebut.
Menurut seorang petugas juru sita PN Bandung Andang Suhendar yang ditemui di sela-sela eksekusi, Rabu (3/2/2010), perkara ini berawal dari pemohon bernama Edi Sulistiawan yang mengajukan gugatan atas status tanah yang ia beli dari istri mantan Gubernur Jabar Aang Kunaefi sekitar tahun 1980-an. Kemudian, pada tahun 1996 saat tanah tersebut akan disertifikasi, Edi terkejut mengetahui tanahnya itu sudah dibangun oleh Hotma. (tya/lom)










































