Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Kota Bandung Siti Nuraniyah menilai peredaran formalin yang merebak lagi di Bandung dikarenakan kendurnya pengawasan pemerintah.
Ia mengatakan izin pembelian formalin dikeluarkan oleh Disperindag. Diatur juga dalam peraturan menteri perdagangan no 4/m-dag/per/2/2006 tentang distribsusi bahan berbahaya.
"Peredaran formalin di pembuat mi dan tahu merupakan bentuk kendurnya pengawasan distribusi. Dalam peraturan tersebut sudah diatur jika pembelian formalin tidak bisa dilakukan secara bebas. Instansinya harus terdaftar di Disperindag," tutur wanita yang akrab disapa Nunung ini ketika ditemui di Kantor BBPOM Bandung Jl Pasteur 25, Rabu (3/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bojongloa Kidul, Selasa (2/2/2010) malam, Nunung mengharapkan pemilik seharusnya tidak hanya dicabut izin usahanya. Tapi juga diputuskan mata rantainya dengan distributor formalin.
"Kalau katanya dia mendapatkan formalin dengan bebas tentu harus ditelusuri kenapa bisa begitu. Jangan hanya ditutup usahanya," tutur Nunung.
Berita sebelumnya, Satreskrim Polwiltabes Bandung menggerebek pabrik mi berlabel 'Mi RR' di Gang H. Mukti, RT 6 RW 9, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Lokasi pabrik hanya berjarak sekitar 500 meter dari Terminal Leuwi Panjang. Pemilik pabrik itu ialah seorang guru SD yaitu Widaningsih (47).
(dip/bbp)











































