Digugat Manajemen, Karyawan Kaget

Hotel Papandayan PHK Karyawan

Digugat Manajemen, Karyawan Kaget

Avitia Nurmatari - detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 12:32 WIB
Digugat Manajemen, Karyawan Kaget
Bandung - Pihak manajemen Hotel Papandayan menggugat 57 karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jalan Soekarno-Hatta. Karyawan pun mengaku kaget.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan Asep Ruhiyat saat berbincang dengan detikbandung via ponsel, Rabu (3/2/2010).

"Kami itu seperti yang sudah jatuh, lalu ketimpa tangga pula. Mana sudah di PHK, kini harus menghadapi gugatan dari pihak manajemen," ujar Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apa gugatan itu, Asep hanya menjawab, "Mungkin karena ingin lebih cepat memproses PHK kami," jelasnya.

Asep menerangkan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari PHI pada Senin (1/2/2010). Adanya surat tersebut, Asep dan rekan lainnya mengaku terkejut.

"Ya, kami kaget. Seharusnya kan yang merasa dirugikan yang menggugat," ungkapnya.

Asep menambahkan, dalam isi surat tersebut, sidang pertama akan digelar Jumat (5/2/2010) di PHI, Jalan Soekarno-Hatta. Menanggapi hal tersebut, Asep dan rekan lainnya akan menghadiri sidang.

"Kami akan memenuhi panggilan ini. Tapi kami menyayangkan, mengapa tidak diselesaikan dengan negosiasi. Padahal selama ini kami tak berpikiran untuk menggugat manajemen,"

Rencananya, siang ini SPM Hotel Papandayan Bandung akan menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta. Pekerja yang menjadi korban PHK keukeuh meminta kepada menteri agar dipertemukan dengan pemilik Media Group Surya Paloh.

Dalam pertemuan nanti, lanjut Asep, pihaknya meminta menteri melindungi nasib karyawan Hotel Papandayan yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan PT Citra Graha Nugratama.

(bbp/tya)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads