Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan Asep Ruhiyat saat berbincang dengan detikbandung via ponsel, Rabu (3/2/2010).
"Kami itu seperti yang sudah jatuh, lalu ketimpa tangga pula. Mana sudah di PHK, kini harus menghadapi gugatan dari pihak manajemen," ujar Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menerangkan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari PHI pada Senin (1/2/2010). Adanya surat tersebut, Asep dan rekan lainnya mengaku terkejut.
"Ya, kami kaget. Seharusnya kan yang merasa dirugikan yang menggugat," ungkapnya.
Asep menambahkan, dalam isi surat tersebut, sidang pertama akan digelar Jumat (5/2/2010) di PHI, Jalan Soekarno-Hatta. Menanggapi hal tersebut, Asep dan rekan lainnya akan menghadiri sidang.
"Kami akan memenuhi panggilan ini. Tapi kami menyayangkan, mengapa tidak diselesaikan dengan negosiasi. Padahal selama ini kami tak berpikiran untuk menggugat manajemen,"
Rencananya, siang ini SPM Hotel Papandayan Bandung akan menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta. Pekerja yang menjadi korban PHK keukeuh meminta kepada menteri agar dipertemukan dengan pemilik Media Group Surya Paloh.
Dalam pertemuan nanti, lanjut Asep, pihaknya meminta menteri melindungi nasib karyawan Hotel Papandayan yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan PT Citra Graha Nugratama.
(bbp/tya)











































