Rumah tersebut dikosongkan dengan mengeluarkan seluruh barang yang ada di dalam rumah. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk untuk kemudian dibawa ke rumah penyitaan sementara PN Bandung di Jalan Cijawura.
Menurut seorang petugas juru sita PN Bandung Andang Suhendar, perkara ini berawal dari pemohon bernama Edi Sulistiawan yang mengajukan gugatan atas status tanah yang ia beli dari istri mantan Gubernur Jabar Aang Kunaefi sekitar tahun 1980-an.
"Dia (Edi-red) membeli tanah dalam keadaan kosong seluas 1.000 meter persegi," kata Andang saat ditemui di lokasi eksekusi, Jalan setiabudi, Rabu (3/1/2010).
Kemudian, pada tahun 1996 saat tanah tersebut akan disertifikasi, Edi terkejut mengetahui tanahnya itu sudah dibangun oleh Hotma.
"Termohon (Hotma-red) membangun tanpa izin, entah dari mana dia bisa memperoleh izin membangun," terangnya.
Rencananya, bangunan megah tersebut akan dihancurkan dan diratakan dengan menggunakan backhoe. Terlihat sebuah backhoe terparkir di sekitar lokasi. Juru sita juga mencabuti saluran listrik untuk kepentingan eksekusi ini. (tya/lom)











































