Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad saat dihubungi detikbandung via ponsel, Rabu (3/2/2010).
"Beberapa hari lalu saksi ahli dari MUI Jabar datang ke Polda Jabar. Dan menyatakan Surga Eden itu aliran sesat," ungkap Dade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dade menambahkan, tidak hanya Ahmad Tantowi saja yang terjerat pasal penodaan agama. Tersangka lainnya yaitu Endang (istri Ahmad Tantowi) dan dua pembantu yakni Tuti dan Ros juga dikenai pasal tersebut.
"Semua tersangka masih ditahan di Mapolda Jabar," terang Dade.
Sebelumnya, para tersangka tersebut sudah dikenai pasal 289 KUH Pidana tentang pencabulan dan pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Aliran sesat Surga Eden ini tidak mengakui sunnah nabi, pimpinannya mengaku sebagi Tuhan dan penyimpangan lainnya yang ditulis tangan di buku karya Ahmad Tantowi," tutupnya.
(bbp/lom)











































