Ahmad Tantowi Dijerat Pasal Penodaan Agama

Aliran Sesat Surga Eden

Ahmad Tantowi Dijerat Pasal Penodaan Agama

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 10:59 WIB
Ahmad Tantowi Dijerat Pasal Penodaan Agama
Bandung - Polisi akhirnya menjerat pimpinan Surga Eden, Ahmad Tantowi, dengan pasal penodaan agama. Keputusan tersebut dilakukan setelah MUI Jabar menyatakan kelompok Surga Eden aliran sesat dan menyimpang.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad saat dihubungi detikbandung via ponsel, Rabu (3/2/2010).

"Beberapa hari lalu saksi ahli dari MUI Jabar datang ke Polda Jabar. Dan menyatakan Surga Eden itu aliran sesat," ungkap Dade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah dinyatakan begitu, tersangka Ahmad Tantowi dijerat pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas Dade.

Dade menambahkan, tidak hanya Ahmad Tantowi saja yang terjerat pasal penodaan agama. Tersangka lainnya yaitu Endang (istri Ahmad Tantowi) dan dua pembantu yakni Tuti dan Ros juga dikenai pasal tersebut.

"Semua tersangka masih ditahan di Mapolda Jabar," terang Dade.

Sebelumnya, para tersangka tersebut sudah dikenai pasal 289 KUH Pidana tentang pencabulan dan pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Aliran sesat Surga Eden ini tidak mengakui sunnah nabi, pimpinannya mengaku sebagi Tuhan dan penyimpangan lainnya yang ditulis tangan di buku karya Ahmad Tantowi," tutupnya.

(bbp/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads