"Harus dicermati dulu eksesi klausul dalam perdanya," ujar pengamat hukum tata negara Unpad, Indra Perwira saat dihubungi detikbandung, Rabu (3/2/2010).
Ditambahkan Indra, dalam rancangan Perda pengendalian miras, eksesi klausul yang benar dapat menentukan di mana minuman keras bisa dijual. Hal ini berhubungan dengan calon pembeli yang memiliki kemampuan untuk membeli miras di tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan dengan kejelasan tempat yang diperbolehkan menjual miras, pembeli dan peminum pun akan terseleksi. Sehingga pelanggaran aturan dan penyalahgunaan miras pun bisa diminimalisir.
"Jadi tidak semua orang bisa minum," lanjutnya.
Indra menambahkan dalam pembahasan rancangan Perda Pengendalian Miras, harus memperhatikan aspek sosiologis masyarakat. Maksudnya pembahasan rancangan ini harus diatur sehingga bila menjadi Perda nantinya, mendapat dukungan dan tidak bertabrakan dengan pola perilaku masyarakat.
(lom/lom)











































