"Kita ingin dipertemukan dengan Surya Paloh sebagai pemilik Hotel Papandayan," kata Ketua SPM Hotel Papandayan Asep Ruhiyat saat berbincang dengan detikbandung via ponsel.
Sebelumnya, para karyawan yang dipecat menyampaikan keluhannya kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke Disnakertrans Jabar beberapa hari lalu, terkait PHK karyawan hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan nanti, lanjut Asep, pihaknya meminta menteri melindungi nasib karyawan Hotel Papandayan yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan PT Citra Graha Nugratama.
"Minta bagaimana caranya kami ini tetap dipekerjakan di Hotel Papandayan," ujarnya.
Asep mengatakan, pertemuan akan dilakukan oleh perwakilan SPM. "Tidak bisa semuanya, menyangkut biaya juga," ujar Asep.
Ia juga mempertanyakan anjuran Disnakertrans Bandung yang bertolak belakang dengan putusan hakim Pengadilan Industrial Bandung yang menyatakan PHK batal demi hukum karena dinilai hakim tidak memeuhi syarat PHK seperti yang tertuang dalam aturan perundangan tentang PHK.
"Disnaker menganjurkan 57 karyawan untuk mengambil pesangon. Batal demi hukum, tapi kenapa Kadisnaker Kota Bandung menganjurkan kami mengambil pesangon seperti itu," jelasnya.
Ia mencurigai adanya praktik union busting (pemberangusan kebebasan berserikat) oleh perusahaan kepada karyawannya. "Sepertinya ingin mengganti karyawan tetap menjadi karyawan kontrak seperti yang sedang marak sekarang ini," tandasnya.
(ahy/bbp)











































