"Pistol digunakan jika tersangka kepepet atau panik untuk mengancam bahkan melukai korbannya," kata Kapolres Bandung Tengah AKBP I Wayan Supartha Yadnya, dalam gelar perkara di Mapolsek Coblong, Jalan Cisitu, Selasa (2/2/2010).
Aksi Alan kepergok warga saat berupaya mencuri motor Yamaha Vixion FZ nopol D 2386 TS di halaman kostanย mahasiswa, Jalan Cisitu Lama No.3/160C, RT 8 RW 12, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Alan tidak seorang diri dalam melancarkan aksinya. Ia dibantu rekannya bernama Hendra yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, senjata api rakitan jenis revolver, empat peluru caliber 38 milimeter, 3 buah gagang kunci letter T warna hitam dan 5 buah mata kunci letter T.
Saat ini tersangka mendekam di sel Mapolsekta Coblong. Polisi menjerat pasal 363 jo 53 KUH Pidana dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Supartha.
(ahy/bbp)











































