"Besok akan kita serahkan drafnya, nanti akan dibahas di Pansus," ujar Dada usai rapat koordinasi Raperda Miras di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Selasa (2/2/2010).
Lembaran Kota No 19 Tahun 2009 perihal usul rancangan Perda Kota Bandung tentang pengawasan dan pengendalian miras dan retribusi izin tempat penjualan miras memang telah dibuat sejak 2009 lalu, namun baru akan dibahas pada 2010. Menurut Dada, penundaan perda ini ternyata menguntungkan, karena raperda ini jadi banyak masukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada menambahkan, baru dibahasnya raperda tahun ini jangan dilihat sebagai keterlambatan atau tidak tercapaiya target Pemkot. "Kita hanya ingin sempurna," imbuhnya.
Sementara itu saat ditanya wartawan apa kekurangan raperda pada 2009 hingga akhirnya baru dibahas di 2010, Dada hanya menjawab "Kekurangan-kekurangan belum terbahas karena waktunya kurang," ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, Dandim 0618/BS Letkol Infantri Asep Syarifudin menyatakan optimistis dengan adanya perda miras ini akan dapat mengeliminir peredaran miras di Kota Bandung.
"Paling tidak dengan adanya perda ini dapat mengeliminir, tapi yang namanya hidup kan dinamis. Yang pasti saya optimistis dapat mengurangi (peredaran miras red)," kata Asep.
Namun dikatakan Asep, pemkot harus menganalisa kembali kebaikan dan kekurangan perda tersebut.
"Yang jelas saya setuju atas munculnya perda miras ini, tapi harus dianalisa keuntungan dan ruginya. Saya senang dengan munculnya Perda ini karena ini bagian dari kepedulian pekot tehadap masyarakat," tambahnya.
(tya/lom)











































