MUI Minta 'Minuman Beralkohol' Diganti 'Minuman Memabukkan'

Raperda Miras

MUI Minta 'Minuman Beralkohol' Diganti 'Minuman Memabukkan'

- detikNews
Selasa, 02 Feb 2010 11:42 WIB
MUI Minta Minuman Beralkohol Diganti Minuman Memabukkan
Bandung - Meski menyatakan dukungannya terhadap raperda miras yang dibuat Pemkot Bandung, MUI Kota Bandung bukan berarti mendukung peredaran minuman beralkohol. Untuk itu, MUI menyampaikan 8 poin usulan perubahan pada pemkot Bandung untuk Raperda Pengawasan dan Peredaran Miras.

"MUI bukan berarti setuju akan peredaran miras, tapi ini dalam rangka mengawasai peredaran miras. Karena selama ini peredaran miras tidak terkendali," ujar Maftuh saat penyampaian kajiannya pada Wali Kota Bandung di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Selasa (2/2/2010).

Dari 8 poin tersebut di antaranya MUI meminta kata 'minuman beralkohol' dalam raperda diganti menjadi minuman keras atau minuman memabukkan atau yang sejenisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksudnya, agar seluruh minuman yang memabukkan seperti hasil oplosan sendiri, meskipun tanpa alkohol turut diawasi dalam perda ini. Kalau hanya minuman beralkohol saja, yang lain-lainnya tidak akan tercover," jelas Maftuh.

Dirinya mencontohkan, minuman bersoda yang dicampur dengan obat tertentu juga dapat memabukkan.

Poin lainnya, Maftuh menyebutkan, pernyataan dalam raperda yang menyebut bahwa usia 21 ke atas dengan menunjukkan identitas dapat membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol diganti menjadi hanya bagi non muslim yang berusia 21 tahun.

"Tapi untuk ini, akan kita bicarakan dengan tokoh-tokoh agama lainnya," imbuhnya.

Dalam poin lainnya Maftuh menyebut pernyataan dalam raperda yang bertulis minuman beralkohol untuk kesehatan diperbolehkan, sebaiknya dihilangkan saja.

"Karena menurut penjelasan dokter, tidak ada alkohol jenis apapun yang bisa menunjang kesehatan," kata Maftuh.

Maftuh juga meminta dalam perda tersebut ada penegasan aturan pengawasan terhadap miras oleh masyarakat. "Kalau ada yang mabuk, lalu diperingatkan masyarakat jangan marah, lalu kalau lapor ke polisi dia tahu lalu diancam bagaimana. Jadi harus ada aturan khusus agar tidak terjadi tindakan yang anarkis," tuturnya

(tya/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini