"MUI bukan berarti setuju akan peredaran miras, tapi ini dalam rangka mengawasai peredaran miras. Karena selama ini peredaran miras tidak terkendali," ujar Maftuh saat penyampaian kajiannya pada Wali Kota Bandung di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Selasa (2/2/2010).
Dari 8 poin tersebut di antaranya MUI meminta kata 'minuman beralkohol' dalam raperda diganti menjadi minuman keras atau minuman memabukkan atau yang sejenisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mencontohkan, minuman bersoda yang dicampur dengan obat tertentu juga dapat memabukkan.
Poin lainnya, Maftuh menyebutkan, pernyataan dalam raperda yang menyebut bahwa usia 21 ke atas dengan menunjukkan identitas dapat membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol diganti menjadi hanya bagi non muslim yang berusia 21 tahun.
"Tapi untuk ini, akan kita bicarakan dengan tokoh-tokoh agama lainnya," imbuhnya.
Dalam poin lainnya Maftuh menyebut pernyataan dalam raperda yang bertulis minuman beralkohol untuk kesehatan diperbolehkan, sebaiknya dihilangkan saja.
"Karena menurut penjelasan dokter, tidak ada alkohol jenis apapun yang bisa menunjang kesehatan," kata Maftuh.
Maftuh juga meminta dalam perda tersebut ada penegasan aturan pengawasan terhadap miras oleh masyarakat. "Kalau ada yang mabuk, lalu diperingatkan masyarakat jangan marah, lalu kalau lapor ke polisi dia tahu lalu diancam bagaimana. Jadi harus ada aturan khusus agar tidak terjadi tindakan yang anarkis," tuturnya
(tya/lom)










































