"Baik secara pribadi maupun fraksi, pada dasarnya lebih baik pelarangan daripada pengendalian. Saya rasa secara prinsip semua agama sepakat melarang untuk peredaran miras," ujar Tedi saat ditemui di ruang Fraksi PKS, DPRD Kota Bandung Jalan Aceh, Senin (1/2/2010).
Dikatakan Tedi, Lembaran Kota No 19 Tahun 2009 perihal usul rancangan Perda Kota Bandung tentang pengawasan dan pengendalian miras dan retribusi izin tempat penjualan miras masih lemah dan tidak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedi khawatir, Perda Miras ini akan sama dengan perda-perda lainnya, dimana dalam aplikasinya banyak yang dilanggar. "Ya kita lihat saja perda-perda sebelumnya, seperti perda K3 yang akhirnya banyak yang melanggar," terangnya.
Dirinya juga tidak setuju jika pengurangan turis jika tidak ada Miras yang disediakan di hotel atau tempat hiburan menjadi alasan. Menurutnya tanpa miras pun Kota Bandung dapat melihat dari sisi-sisi lain untuk menarik para wisatawan.
"Konsep Kota Bandung sebagai kota agamis turunannya bisa kita sosialisasikan lewat clean tourism, clean fun, dan clean entertainment, dengan konsep itu wisatawan akan penasaran, yang dimaksud clean itu seperti apa. Pasti mereka akan tetap datang ke Bandung," tambahnya.
(tya/bbp)










































